Kasus SPI Unud

Prof Antara Bebas, Hotman Paris Kecewa dengan Dakwaan JPU: 4,5 Bulan Dia Diborgol

Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Candra
Prof Antara menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, Prof Antara divonis bebas dari kasus dugaan korupsi SPI Unud. 

Prof Antara Bebas, Hotman Paris Kecewa dengan Dakwaan JPU: 4,5 Bulan Dia Diborgol


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU.

Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.

Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. 

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.

Baca juga: Tangis Prof Antara Sambut Vonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

Usai sidang, Hotman Paris Hutapea selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini

"4,5 bulan dia borgol, ditahan, mahasiswa hukum tingkat 1 pun tahu bahwa dakwaan itu salah. Saya benar-benar kecewa atas tindakan dari JPU ini," tegasnya. 

Pula advokat nyentrik ini menyatakan, bahwa kasus yang memperkarakan Prof Antara adalah target.

"Ini kasus targetan. 1 rupiah pun negara tidak dirugikan," cetus Hotman Paris. 

Baca juga: Prof Antara dkk Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Kamis Pekan Depan

Tangis Prof Antara

Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU. 

Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 

Baca juga: Vonis Bebas, Mantan Rektor Unud Prof Antara Menangis, Hotman Paris Buka Suara, JPU Tak Gentar

"Memerintahkan terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved