Kasus SPI Unud
Tangis Prof Antara Sambut Vonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Tangis Prof Antara Sambut Vonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU. Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022
Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.
Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.
Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
"Memerintahkan terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi.
Tak pelak vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Atas vonis dari majelis hakim, Tim JPU langsung mengajukan kasasi.
"Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa. Sedangkan tim pemasihat hukum terdakwa Prof Antara menerima putusan. "Kami menerima putusan," timpal Hotman Paris Hutapea selaku anggota penasihat hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.