Kasus SPI Unud
Prof Antara dkk Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Kamis Pekan Depan
Prof Antara dkk Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Kamis Pekan Depan
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 akan memasuki babak akhir, yakni putusan dari majelis hakim.
Sidang putusan direncanakan digelar, Kamis, 22 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Ini disampaikan hakim ketua Agus Akhyudi usai mendengarkan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara pada sidang, Selasa, 13 Februari 2024.
"Agenda putusan Hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024" ucapnya di persidangan.
Sementara itu, Prof Antara menyampaikan, usai tim penasihat hukumnya membacakan duplik, hanya tinggal menungu sidang vonis.
"Hari ini kami sudah menyampaikan duplik yang merupakan akhir dari rangkaian persidangan ini. Tinggal nanti kita mendengarkan vonis dari majelis hakim," ucapnya ditemui usai sidang.
Prof Antara berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta persidangan yang telah bergulir.
Baca juga: Saat Pemilu, Disdukcapil Denpasar Tetap Buka Perekaman e-KTP, Antisipasi Pemilih Pemula
"Sekarang saya bersama teman-teman yang didakwa, civitas akademika Unud, masyarakat Bali, nasional bahkan kolega, partner kami di sejumlah universitas di luar negeri menunggu keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan,"
"Mudah-mudah Tuhan Yang Maha Esa, Ida Sang Hyang Widhi Wasa memberikan sinar sucinya, sehingga nanti majelis hakim bisa mengambil keputusan yang bijaksana dan memberikan kami keadilan," harap Prof Antara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.