Kasus SPI Unud
Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 saling bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 12 Januari 2024.
Ketiga terdakwa adalah Dr. Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
Selain memberikan keterangan sebagai saksi, ketiganya juga diperiksa keterangannya sebagai terdakwa.
Dalam keterangan sebagai saksi sekaligus terdakwa, ketiganya mengakui tidak pernah melihat SK rektor terkait SPI yang kala proses penerimaan maba jalur mandiri.
SK rektor mereka lihat ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Saya tidak melihat SK rektor," ucap Budiartawan menjawab pertanyaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih, ketiga mengaku ikut menjadi panitia penerimaan maba jalur mandiri.
Karena masuk kepanitian, mereka pernah mengikuti rapat, membahas persiapan penerimaan maba.
Dalam rapat hadir juga Prof Raka Sudewi yang kala itu menjabat sebagai rektor dan Prof Antara sebagai ketua panitia.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tim Hukum Prof Antara Hadirkan Tiga Ahli
"Rapat itu berdasarkan undangan. Rapatnya membahas kesiapan penerimaan mahasiswa baru," terang Budiartawan.
Dicecar mengenai draf besaran SPI, Budiartawan mengatakan, mendapat draf tersebut dari Yusnantara.
Setelah draf diterima yang berupa file exel, Budiartawan menyerahkan ke Putra Sastra.
"Kenapa meminta draf ke Yusnantara," tanya JPU Oka Ariani. "Karena ada permintaan dari kepala USDI, YPS (Nyoman Putra Sastra). Itu berdasarkan komunikasi dari kepala USDI yang meminta kepada saya. YPS mengatakan, punya tidak SK atau tarif besaran SPI. Saya bilang saya coba koordinasi ke atasan (Yusnantara)," jawabnya.
Atas permintaan Putra Sastra, Budiartawan lalu berkomunikasi dengan Yusnantara selaku atasannya di biro akademik.
"Saya mendapat draf besaran SPI dari Yusnantara selaku bagian akademik. Draf dikirim via media telegram," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.