Kasus SPI Unud
Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi
Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Putu Candra
Yusnantara, Budiartawan dan Putra Sastra saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hal itu diakui oleh Yusnantara, bahwa dirinya memberikan draf besaran SPI ke Budiartawan.
"Awalnya ada permintaan draf SPI oleh Budiartawan. Lalu saya melaporkan ke Prof Antara (saat itu menjabat WR I bidang akademik). Oleh Prof Antara saya disuruh minta draf ke pak Wayan Antara selaku kabiro perencanaan dan keuangan," jelasnya.
"Kami mendapat draf besaran SPI format exel lalu dimasukan ke sistem," sambung Putra Sastra. Draf besaran SPI yang kemudian disepakati dalam rapat simulasi dan diupload ke dalam sistem website penerimaan maba jalur mandiri.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.