Kasus SPI Unud

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Putu Candra
Yusnantara, Budiartawan dan Putra Sastra saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Hal itu diakui oleh Yusnantara, bahwa dirinya memberikan draf besaran SPI ke Budiartawan.

"Awalnya ada permintaan draf SPI oleh Budiartawan. Lalu saya melaporkan ke Prof Antara (saat itu menjabat WR I bidang akademik). Oleh Prof Antara saya disuruh minta draf ke pak Wayan Antara selaku kabiro perencanaan dan keuangan," jelasnya. 

"Kami mendapat draf besaran SPI format exel lalu dimasukan ke sistem," sambung Putra Sastra. Draf besaran SPI yang kemudian disepakati dalam rapat simulasi dan diupload ke dalam sistem website penerimaan maba jalur mandiri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved