Berita Denpasar
IMBAS Proyek PUPR Selama 2025, 220 Pohon Kena Dampak! Kontraktor Diminta Menyiapkan Bibit Pohon
Untuk tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar memiliki 10 proyek perbaikan khusunya pendestrian jalan yakni Jalan Padma, Jalan Gunung Rinjani.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Proyek PUPR Kota Denpasar berdampak terhadap pada 220 pohon selama tahun 2025. Pohon perindang ini berada di 10 ruas jalan protokol di Kota Denpasar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 165 pohon dilakukan penebangan untuk mempermudah pengerjaan. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari, mengatakan pohon-pohon yang ditebang tersebut merupakan imbas dari proyek milik Pemerintah Kota Denpasar.
Terkait penebangan pohon ini, aturannya 1 pohon yang ditebang wajib ditukar dengan 25 pohon untuk ditanam kembali di ruang terbuka hijau milik Pemkot Denpasar. Namun, karena proyek milik pemerintah, kontraktor yang mengerjakan tidak diwajibkan untuk mengganti pohon yang ditebang.
Baca juga: BARU 40 Hotel Kerja Sama Love Bali Endpoint, Pungutan Wisatawan Asing Hanya Terkumpul Rp 318 Miliar!
Baca juga: SIAPKAN Guru Deteksi Dini Siswa Belum Lancar Baca-Tulis, Disdikpora Buleleng Bersiap Latih Guru SD!
Namun, kontraktor yang mengerjakan proyek tetap diminta untuk memberikan sumbangsih dengan menyiapkan bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan.
"Ini kan proyek pemerintah dan memang untuk keperluan masyarakat. Jadi, untuk penggantian kita tidak wajibkan tetapi nanti bisa berupa CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan," jelasnya, Kamis, (30/10).
Untuk tahun 2025 ini, Pemkot Denpasar memiliki 10 proyek perbaikan khusunya pendestrian jalan yakni Jalan Padma, Jalan Gunung Rinjani, Jalan Gunung Resimuka, Jalan Katrangan, Jalan Danau Tamblingan.
Lalu Jalan Arjuna, Jalan Kartini, Jalan Angsoka, Jalan Kaswari dan Jalan Teuku Umar Barat. Jumlah yang ditebang sebanyak 165 pohon, namun sampai saat ini baru ada 28 bibit pohon yang diserahkan ke Dinas LHK Kota Denpasar. (sup)
| Siswa Diperbolehkan Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar |
|
|---|
| 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalanan Denpasar Ditipiring, Pembuang Limbah Didanda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif |
|
|---|
| Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar Bali |
|
|---|
| Mafia BBM di Denpasar Modifikasi Truk, Sedot 3 Ton Lebih Solar Subsidi, Operator SPBU Ikut Andil? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pohon-perindang-yang-ditebang-di-Jalan-Arjuna-Denpasar-karena-terkena-proyek-drainase.jpg)