Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Besok, Prof Antara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPI Unud, Tidak Ada Pengamanan Khusus
sidang perdana Rektor Universitas Udayanan (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayanan (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng direncanakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 19 Oktober 2023.
Prof Antara akan didudukan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi, yakni penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Sementara tiga pejabat Unud lainnya yang turut terseret dalam kasus ini, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara akan menjalani sidang pada hari Jumat, 20 Oktober 2023.
Terkait pengamanan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak mempersiapkan secara khusus.
Baca juga: Rektor Unud Disidang Pekan Depan, Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPI Lengkap dan Dilimpahkan
Pengamanan sidang, akan berjalan seperti sidang lainnya.
"Untuk saat ini tidak ada pengamanan khusus. Sidang berjalan seperti biasanya dan dijaga oleh petugas keamanan PN Denpasar," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu 18 Oktober 2023.
Namun kata Putra Astawa, pihaknya akan tetap memantau situasi dan kondisi di persidangan.
Jika diperlukan, PN Denpasar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian prihal pengamanan.
"Tapi kami tetap lihat situasi ke depannya, kalau pengunjung banyak dan ada pengerahan massa. Sebagai langkah antisipasi, kami akan mengajukan permintaan bantuan pengamanan ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala PN (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi SPI Unud.
Untuk berkas perkara Prof Antara, ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
Sedangkan berkas terpisah atas nama Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan serta I Made Yusnantara, majelis hakim dipimpin oleh Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede putra Astawa, dan Nelson. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.