Kasus SPI Unud

Berkas Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Lengkap, Rektor Unud dkk Segera Disidang

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembang

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya saat menjalani tahap II di Lapas Kelas IIA Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah merampungkan berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022. 


Dalam perkara ini, penyidik telah menahan Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.

Baca juga: Kejati Bali Segera Rampungkan Berkas Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Di mana sebelumnya, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Telah lengkapnya berkas (P21), penyidik langsung melakukan tahap II, yakni menyerahkan para tersangka serta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian Prof Antara dan tersangka SPI lainnya pun akan segera menjalani persidangan. 


"Hari ini semua berkas perkara SPI telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti yang langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tahap II oleh Penyidik kepada tim Penuntut Umum bertempat di Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra melalui siaran tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Rektor Unud Ditahan di Lapas Kerobokan


"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Lapas Kerobokan karena pertimbangan efektivitas," sambungnya. 


Setelah dilakukan tahap II, nantinya tim JPU akan melimpahkan berkas para tersangka ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Persidangan kasus SPI Unud akan dilakukan di pengadilan Tipikor pada PN Denpasar dan para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," jelas Eka Sabana. 

Baca juga: Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara, Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menahan tersangka Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara. Mereka kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved