Kasus SPI Unud
Kejati Bali Segera Rampungkan Berkas Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Ditaksir negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar. Ini berdasarkan audit internal dan eksternal yang dimintakan penyidik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai menahan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara, Senin, 9 Oktober 2023.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan segera merampungkan berkas para tersangka tersebut.
Diketahui, Prof Antara dkk ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ditaksir negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar. Ini berdasarkan audit internal dan eksternal yang dimintakan penyidik.
Baca juga: Dipilih Jadi Plt Rektor Unud, Prof Ngakan Pastikan Tri Dharma Perguruan Tinggi Tetap Berjalan
Baca juga: Pengusaha Kapal di Padang Bai Karangasem Mengeluh, Lonjakan Penumpang Belum Terlihat Jelang Moto GP
"Usai dilakukan penahanan 20 hari ke depan, proses penanganan penyidikan perkara itu tetap berlanjut. Dalam waktu secepatnya penyidik akan melengkapi pemberkasan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2033.
Nantinya oleh penyidik, berkas diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti. Jaksa peneliti akan meneliti berkas para tersangka, apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Jika sudah lengkap akan dikeluarkan P21. Setelah dinyatakan P21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum," terang Eka Sabana.
"Apabila pemberkasan para tersangka belum P21, penyidik dapat meminta perpanjangan penahanan kepada penuntut umum. Sesuai KUHP perpanjangan selama 40 hari," imbuhnya.
Namun Eka Sabana menegaskan, masa penahanan tidak menjadi acuan. "Tapi kami tidak melihat masa penahanan, kalau sudah lengkap akan segera melimpahkan ke penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk para tersangka disidangkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Prof-Antara-saat-digiring-ke-mobil-tahanan-Usai-diperiksa-penyidik-Pidsus-Kejati-Bali.jpg)