Kasus SPI Unud
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi SPI: Rektor Unud Ditempatkan di Mapenaling Lapas Kelas IIA Kerobokan
Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling_Kalapas Kerobokan: Tidak Ada Perlakuan Khusus
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi SPI: Rektor Unud Ditempatkan di Mapenaling Lapas Kelas IIA Kerobokan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tersangka kasus dugaan korupsi Dana SPI Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara telah menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin, 9 Oktober 2023.
Adapun Prof I Nyoman Gde Antara kini telah resmi diatahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang mana sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Di mana dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan tidak ada perlakukan khusus bagi tahanan yang baru masuk, termasuk rektor Unud dan para tersangka SPI lainnya.
Saat ini Prof Antara dkk ditempatkan di kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca juga: Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling, Kalapas Kerobokan: Tak Ada Perlakuan Khusus Semua Tahanan Sama
"Tidak ada perlakuan khusus, semua tahanan sama. Yang bersangkutan (Prof Antara) ditempatkan di ruang mapenaling bersama tahanan kasus lainnya. Kondisinya baik dan sehat," terangnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, kamar Mapenaling merupakan kamar transit sementara untuk para tahanan yang baru masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebelum dipindahkan ke blok atau wisma.
"Setelah 1 minggu di mapenaling, biasanya tahanan akan dipindah ke blok atau wisma," jelasnya.
Ditanya apakah Prof Antara dan tersangka SPI lainnya sudah dijenguk oleh keluarga masing-masing, Fikri menyatakan, pihak keluarga belum membesuk.
Baru, pihak tim penasihat hukum yang menemui para tersangka.
"Mungkin dalam waktu 2 hari ini keluarga bisa jenguk, tapi hanya keluarga terdekatnya saja. Itu pun harus mendapat izin dulu ke penahannya (penyidik)," ungkapnya.
Kejati Segera Rampungkan Berkas
Lebih lanjut, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan segera merampungkan berkas para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Maba Unud.
"Usai dilakukan penahanan 20 hari ke depan, proses penanganan penyidikan perkara itu tetap berlanjut. Dalam waktu secepatnya penyidik akan melengkapi pemberkasan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Oktober 2033.
Nantinya oleh penyidik, berkas diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti. Jaksa peneliti akan meneliti berkas para tersangka, apakah telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.