Kasus SPI Unud
Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling, Kalapas Kerobokan: Tak Ada Perlakuan Khusus Semua Tahanan Sama
Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling Kalapas Kerobokan: Tidak Ada Perlakuan Khusus, Semua Tahanan Sama
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara telah menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin, 9 Oktober 2023.
Prof Antara dkk ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Di mana dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar.
Dikonfirmasi, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menegaskan tidak ada perlakukan khusus bagi tahanan yang baru masuk, termasuk rektor Unud dan para tersangka SPI lainnya.
Saat ini Prof Antara dkk ditempatkan di kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
"Tidak ada perlakuan khusus, semua tahanan sama. Yang bersangkutan (Prof Antara) ditempatkan di ruang mapenaling bersama tahanan kasus lainnya. Kondisinya baik dan sehat," terangnya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, kamar Mapenaling merupakan kamar transit sementara untuk para tahanan yang baru masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, sebelum dipindahkan ke blok atau wisma.
"Setelah 1 minggu di mapenaling, biasanya tahanan akan dipindah ke blok atau wisma," jelasnya.
Ditanya apakah Prof Antara dan tersangka SPI lainnya sudah dijenguk oleh keluarga masing-masing, Fikri menyatakan, pihak keluarga belum membesuk.
Baca juga: Komisi III DPRD Denpasar Disorot Tak Pernah Turun Pantau Proyek Pembangunan
Baca juga: Presiden Jokowi Garisbawahi Tiga Hal Ini Untuk Didorong Pada KTT AIS Forum 2023
Baru, pihak tim penasihat hukum yang menemui para tersangka.
"Mungkin dalam waktu 2 hari ini keluarga bisa jenguk, tapi hanya keluarga terdekatnya saja. Itu pun harus mendapat izin dulu ke penahannya (penyidik)," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.