Kasus SPI Unud
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi SPI: Rektor Unud Ditempatkan di Mapenaling Lapas Kelas IIA Kerobokan
Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling_Kalapas Kerobokan: Tidak Ada Perlakuan Khusus
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
"Jika sudah lengkap akan dikeluarkan P21. Setelah dinyatakan P21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum," terang Eka Sabana.
"Apabila pemberkasan para tersangka belum P21, penyidik dapat meminta perpanjangan penahanan kepada penuntut umum. Sesuai KUHP perpanjangan selama 40 hari," imbuhnya.
Namun Eka Sabana menegaskan, masa penahanan tidak menjadi acuan. "Tapi kami tidak melihat masa penahanan, kalau sudah lengkap akan segera melimpahkan ke penuntut umum. Selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk para tersangka disidangkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Baca juga: REKTOR Unud Ditangkap! Wisuda Tak Terganggu, WR Kemahasiswaan Prof Ngakan Suardana Jadi Plt
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.