Kasus SPI Unud
Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Kejati Bali Perpanjangan Masa Cekal Rektor Unud dkk
Terkait Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Kejati Bali Perpanjangan Masa Cekal Rektor Unud dkk
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memperpanjang masa cekal Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.
Sebelumnya, penyidik telah mencekal Prof Antara dkk yang kini telah ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Di mana dalam perkara ini negara dirugikan sekitar Rp 335 miliar.
"Penyidik telah mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap empat tersangka kasus SPI Unud," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dikatakan Eka Sabana, terkait pengajuan cekal terhadap para tersangka tersebut, pihak kejaksaan telah bersurat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Keputusan cekal sudah dikirimkan ke Menkumham RI tanggal 6 Oktober 2023. Perpanjangan cekal berlaku 6 bulan sejak tanggal ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu, mantan Rektor Unud Prof. Dr.dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S (K) yang sebelumnya dicekal, kini masa cekalnya telah habis.
"Masa cekalnya sudah habis. Penyidik belum memperpanjang. Untuk Prof Sudewi statusnya masih sebagai saksi," lanjut Eka Sabana.
Baca juga: Penataan Halaman SMPN 15 Denpasar Digarap Akhir Tahun 2023
Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti yang Digunakan: Kami Penasaran
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menahan tersangka Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara. Mereka kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.