Kasus SPI Unud

Tim JPU Kejati Bali Limpahkan Berkas SPI Unud ke PN Denpasar, Rektor Unud dkk Segera Disidang

Gerak cepat dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya saat menjalani tahap II di Lapas Kelas IIA Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gerak cepat dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayanan (Unud) tahun 2018-2022.

Usai tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 12 Oktober 2023.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan! Dugaan Korupsi SPI Kerugian Rp 335 M, 3 Pejabat Lainnya Ikut ke Lapas Kerobokan


Dengan demikian empat tersangka, yakni Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Juga tiga pejabat Unud lainnya, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Denpasar


"Berkas perkara dugaan korupsi SPI Unud sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, Gede Putra Astawa.

Baca juga: Ditahan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Rektor Unud Bungkam


Putra Astawa menjelaskan, saat ini pihak PN Denpasar masih mendata berkas pelimpahan. Setelah itu, pihak PN akan menunjuk majelis hakim serta jadwal persidangan. 


"Berkas masih didata, untuk informasi susunan majelis akan kami update setelah ada penetapan," ucapnya.


Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan, tim JPU telah melimpahkan berkas para tersangka SPI Unud ke PN Denpasar.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Rektor Unud Ditahan di Lapas Kerobokan

 


"Benar, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas ke pengadilan. Nanti kami tinggal menunggu informasi jadwal sidangnya," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved