Kasus SPI Unud
Rektor Unud Ditahan! Dugaan Korupsi SPI Kerugian Rp 335 M, 3 Pejabat Lainnya Ikut ke Lapas Kerobokan
Empat tersangka kasus dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Uni
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Empat tersangka kasus dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10).
Para tersangka adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditempatkan di Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin.
Mereka ditahan seusai diperiksa oleh penyidik Kejati Bali. "Kami memanggil para tersangka dan baru saja selesai pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA diperiksa untuk kedua kalinya dalam berkas penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," papar Eka Sabana.
Dijelaskan Eka Sabana, penahanan terhadap para tersangka tersebut untuk mempermudah proses selanjutnya. "Dasar penahanan, untuk memperlancar seandainya diperlukan pemeriksaan untuk keterangan yang dibutuhkan penyidik," ucapnya.
Baca juga: Tidak Pakai Pesawat Kepresidenan, Delegasi VVIP/VIP KTT AIS Forum 2023 Naik Penerbangan Komersial
Baca juga: Puluhan Ekor Burung di Setra Desa Adat Buleleng Raib! Diduga Dicuri
Baca juga: Kemenparekraf Dorong Terwujudnya Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan, Ini Kata Sandiaga Uno

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengenakan rompi tahanan orange dengan kedua tangan diborgol, Rektor Unud, Prof Antara keluar dari ruang tahanan pemeriksaan di Gedung Pidsus, Senin. Didampingi tim penasihat hukumnya serta dikawal ketat petugas Kejati Bali, Prof Antara memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.
Beberapa kali awak media melontarkan pertanyaan, Prof Antara pun diam seribu bahasa. Tidak hanya Prof Antara, tiga tersangka lainnya yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara yang juga ditahan memilih diam. Eka Sabana menyebutkan, berdasarkan audit kerugian negara, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 335 miliar.
Agus Saputra didampingi Ketut Ngastawa selaku anggota tim penasihat hukum tersangka Prof Antara mengatakan, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. "Sebenarnya kami tadi sudah memasukkan surat untuk tidak ditahan. Penangguhan penahanan belum ada, kami ajukan nanti setelah ini," ungkap Agus Saputra. Namun Eka Sabana Putra menyatakan, belum mendapat informasi terkait penangguhan penahanan Prof Antara.
Sementara itu, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi SS MHum PhD mengatakan, Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga mengaku menghargai kewenangan Kejati. “Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” kata Senja.
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.