Kasus SPI Unud

Rektor Unud Ditahan! Dugaan Korupsi SPI Kerugian Rp 335 M, 3 Pejabat Lainnya Ikut ke Lapas Kerobokan

Empat tersangka kasus dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Uni

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Putu Candra
DITAHAN - Rektor Universitas Udayana Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Senin (9/10). Prof Antara bersama tiga pejabat Unud lainnya ditahan di Lapas Kerobokan, terkait kasus dugaan korupsi dana SPI. 

TRIBUN-BALI.COM  - Empat tersangka kasus dugaan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (9/10).

Para tersangka adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditempatkan di Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin.

Mereka ditahan seusai diperiksa oleh penyidik Kejati Bali. "Kami memanggil para tersangka dan baru saja selesai pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA diperiksa untuk kedua kalinya dalam berkas penyidikan. Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," papar Eka Sabana.

Dijelaskan Eka Sabana, penahanan terhadap para tersangka tersebut untuk mempermudah proses selanjutnya. "Dasar penahanan, untuk memperlancar seandainya diperlukan pemeriksaan untuk keterangan yang dibutuhkan penyidik," ucapnya.

Baca juga: Tidak Pakai Pesawat Kepresidenan, Delegasi VVIP/VIP KTT AIS Forum 2023 Naik Penerbangan Komersial

Baca juga: Puluhan Ekor Burung di Setra Desa Adat Buleleng Raib! Diduga Dicuri

Baca juga: Kemenparekraf Dorong Terwujudnya Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan, Ini Kata Sandiaga Uno

Rektor Unud, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU
Rektor Unud, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU (Istimewa)

 

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengenakan rompi tahanan orange dengan kedua tangan diborgol, Rektor Unud, Prof Antara keluar dari ruang tahanan pemeriksaan di Gedung Pidsus, Senin. Didampingi tim penasihat hukumnya serta dikawal ketat petugas Kejati Bali, Prof Antara memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.

Beberapa kali awak media melontarkan pertanyaan, Prof Antara pun diam seribu bahasa. Tidak hanya Prof Antara, tiga tersangka lainnya yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara yang juga ditahan memilih diam. Eka Sabana menyebutkan, berdasarkan audit kerugian negara, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 335 miliar.

Agus Saputra didampingi Ketut Ngastawa selaku anggota tim penasihat hukum tersangka Prof Antara mengatakan, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan. "Sebenarnya kami tadi sudah memasukkan surat untuk tidak ditahan. Penangguhan penahanan belum ada, kami ajukan nanti setelah ini," ungkap Agus Saputra. Namun Eka Sabana Putra menyatakan, belum mendapat informasi terkait penangguhan penahanan Prof Antara.

Sementara itu, Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi SS MHum PhD mengatakan, Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga mengaku menghargai kewenangan Kejati. “Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” kata Senja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved