Kasus SPI Unud
Ditahan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Rektor Unud Bungkam
Mengenakan rompi tahanan orange dengan kedua tangan diborgol, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng bungkam.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ditahan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Rektor Unud Bungkam
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan rompi tahanan orange dengan kedua tangan diborgol, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng keluar dari ruang tahanan pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023.
Didampingi tim penasihat hukumnya serta dikawal ketat petugas Kejati Bali, Prof Antara memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.
Beberapa kali awak media melontarkan pertanyaan, Prof Antara pun diam seribu bahasa.
Baca juga: Eksepsi Termohon Ditolak, Praperadilan SPI Unud Dilanjutkan
Tidak hanya Prof Antara, tiga tersangka lainnya yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara yang juga ditahan memilih diam.
Keempat tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
"Kami memanggil para tersangka dan baru saja selesai pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan. Di mana tersangka INGA diperiksa untuk kedua kalinya dalam berkas penyidikan."
Baca juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI, Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara
"Sedangkan tiga tersangka lainnya diperiksa untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Keempat tersangka untuk sementara dititipkan penahanan di rumah tahanan (rutan) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Lapas Kerobokan," ungkap Eka Sabana.
Baca juga: Tim Hukum Unud Bantah Soal Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus SPI
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Baca juga: Praperadilan Rektor Unud Kandas, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Korupsi SPI Sah
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.