Berita Bali

Penanganan Kasus Dugaan korupsi SPI Unud, Kejati Masih Dalami dan Sempurnaan Berkas

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Sidang praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali kembali digelar di PN Denpasar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 terus didalami.

Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan 4 tersangka. 


Para tersangka adalah, Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng dan tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara. 

Baca juga: Unud Segera Buka Jalur Mandiri Prestasi Untuk Calon Mahasiswa Baru, Yuk Simak Ulasannya!


Saat ini penanganan perkara ni masih dalam tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 


"Saat ini masih tahap penyidikan serta penyempurnaan berkas. Sejauh ini penyidik telah memeriksa 40 saksi, 7 ahli, alat bukti surat dan bukti lainnya," ungkapnya disela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Sabtu, 22 Juli 2023 di Kejati Bali. 

Baca juga: Dugaan Mahasiswa Baru Titipan "Jalur Belakang" di Unud


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka. 


Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. 

Baca juga: Usaha Praperadilan Rektor Unud Kandas, Begini Alasannya!


Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Praperadilan SPI Mandiri Unud, Nasib Para Tersangka Ditentukan Hari Ini


Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud. Pula, tersangka I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.


Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi SPI Unud
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved