Anak Pejabat Aniaya Remaja
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.
TRIBUN-BALI.COM – Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Crystalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 24 Mei 2023.
Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.
Dilansir dari Tribunnews, Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi.
Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi.
Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.
Baca juga: Sindiran Pihak David Ozora ke Polda Metro, Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Jadikan Duta Free Kick
"Dalam berkas perkara Mario Dandy, jumlah saksi ada 17 orang. Sedangkan untuk Shane 16 orang. Jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane 5 orang," kata Danang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu 24 Mei 2023.
Sementara untuk jumlah barang bukti ada sebanyak 21 item.
Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang," katanya.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah:
-Kesatu Primer, Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dan-Shane1.jpg)