Anak Pejabat Aniaya Remaja

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB

Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.

Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB 

"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini.

Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin 22 Mei 2023.

Dalam cuitan tersebut Alto juga meminta Polda Metro Jaya untuk mengangkat Mario sebagai duta free kick atau tendangan bebas.

Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.

"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto.

Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.

Hal yang demikian membuat keluarga D tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.

"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy.

Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati DKI: Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti di Berkas Perkara Mario Dandy,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved