Anak Pejabat Aniaya Remaja
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.
TRIBUN-BALI.COM – Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap korban Crystalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini diungkapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 24 Mei 2023.
Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.
Dilansir dari Tribunnews, Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi.
Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi.
Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.
Baca juga: Sindiran Pihak David Ozora ke Polda Metro, Minta Mario Dandy Dibebaskan dan Jadikan Duta Free Kick
"Dalam berkas perkara Mario Dandy, jumlah saksi ada 17 orang. Sedangkan untuk Shane 16 orang. Jumlah ahli sebanyak 5 orang, dan sama untuk Shane 5 orang," kata Danang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu 24 Mei 2023.
Sementara untuk jumlah barang bukti ada sebanyak 21 item.
Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang," katanya.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat pasal lebih rendah daripada Shane Lukas dalam kasus penganiayaan tersebut.
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah:
-Kesatu Primer, Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
-Kedua, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
-Kesatu Primer, Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
-Kedua Primer, Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
-Ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementara itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca juga: KELANJUTAN Kasus Mario Dandy di Polda Metro, Berkas Perkara Belum Lengkap, Penyidik: Mohon Doanya
Duduk Perkara Kasus

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.
AGH saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Baca juga: Respon Mario Dandy Usai Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pasrah Jadi Tersangka
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Ralat Pernyataan Soal Restorative Justice di Kasus Penganiaayan David oleh Mario
Keluarga David Sempat Beri Sindiran Pedas Atas Lambatnya Penanganan Kasus Mario Dandy
Proses hukum yang terkesan lambat membuat pihak keluaga David Ozora merasa jengah dan capek.
Salah satu keluarga David Ozora, Alto Luger melalui akan Twitternya mempertanyakan kelanjutan proses hukum Mario Dandy.
Alto Luger, mengungkapkan jika keluarga David begitu lelah dengan proses hukum tersebut.
Selain mengungkapkan keluhan tersebut, Alto juga melayangkan sindiran pedas kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus Mario Dandy.
Dilansir dari TribunSolo, dalam sindirannya, ia kemudian meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Mario Dandy.
"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini.
Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin 22 Mei 2023.
Dalam cuitan tersebut Alto juga meminta Polda Metro Jaya untuk mengangkat Mario sebagai duta free kick atau tendangan bebas.
Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.
"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto.
Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.
Hal yang demikian membuat keluarga D tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.
"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy.
Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati DKI: Ada 17 Saksi dan 21 Barang Bukti di Berkas Perkara Mario Dandy,
anak pejabat
Mario Dandy
Shane Lukas
AGH
berkas perkara
Kejati DKI Jakarta
David Ozora
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kasus penganiayaan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.