Rafael Alun Trisambodo
Respon Mario Dandy Usai Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pasrah Jadi Tersangka
Mario Dandy akhirnya memberikan respon perihal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang resmi ditahan oleh KPK karena kasus gratifikasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mario Dandy akhirnya memberikan respon perihal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang resmi ditahan oleh KPK karena kasus gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung 3 April 2023 lalu.
Usai Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan, sang anak yang dipidana akibat melakukan kekerasan dan menyebabkan sang ayah diperiksa oleh KPK memberikan respon pasrah.
Mario Dandy terlihat hanya bisa tertunduk lesu saat ditanya oleh wartawan soal perasaan dirinya terkait ayahnya yang resmi ditahan.
Mario Dandy pun terlihat terkejut dan terdiam seribu bahasa.
Baca juga: 3 Fakta Nyata Rafael Alun Trisambodo: Gratifikasi, Tas Mewah Hingga Berakhir Ditahan 20 Hari
Dia lalu merespons dengan anggukan kepala.
Dilansir dari Kompas TV, Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dihadirkan menjadi saksi pada persidangan terdakwa anak AG (15) pada Selasa (4/4/2023).
Saat hendak digiring ke dalam ruangan, sejumlah awak media melemparkan pertanyaan terkait penetapan status tersangka pada ayahnya Rafael.
Berbaju tahanan oren, Mario hanya bungkam dan terus berjalan tanpa menanggapi sepatah kata pun kepada awak media.
Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Sita Puluhan Miliran & Tas Branded, Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan Dugaan Gratifikasi
Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.
KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: 30 Artis dan Grup Band Disebut Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Ditahan 20 Hari
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.