Berita Nasional

KPK Sita Puluhan Miliran & Tas Branded, Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan Dugaan Gratifikasi

Seiring dengan penahanan itu, KPK juga menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar yang didapatkan saat menggeledah rumah Rafael pekan lalu.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Langsung Ditahan - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Rafael ditahan diduga menerima gratifikasi pengurusan pajak. 

TRIBUN-BALI.COM - Rafael Alun Trisambodo, akhirnya ditahan oleh KPK.

Mantan pejabat Ditjen Pajak itu, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sekitar US$90.000 atau Rp 1,35 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) sejumlah sekitar US$90.000 yang penerimaannya melalui PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/4).

Seiring dengan penahanan itu, KPK juga menyita safe deposit box berisi uang Rp 32,2 miliar yang didapatkan saat menggeledah rumah Rafael pada pekan lalu.

Baca juga: Partai Demokrat Seluruh Indonesia Sambangi Pengadilan, Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Baca juga: Guru TPQ di Jateng Dapat Insentif, Simak Kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Uang puluhan miliar itu dipamerkan KPK saat pengumuman penetapan Rafael sebagai tersangka.

"Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," ujar Firli.

Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik. Selain itu, penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek.

Puluhan tas bermerek Christian Dior Tote Book, Chanel, Hermes Birkin dan Louis Vuitton itu turut dipamerkan dalam konferensi pers kemarin.

Puluhan tas branded itu disita ketika KPK menggeledah kediaman Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu kata Firli, anak buahnya juga menyita dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.


Firli kemudian menuturkan konstruksi perkara ini secara detail. Semua berawal sejak 2005 di mana Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Pada 2011 Rafael diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. "Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," kata Firli.


Selain itu, Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak, di mana para wajib pajak dimaksud diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. "Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli.

Langsung Ditahan - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Rafael ditahan diduga menerima gratifikasi pengurusan pajak.
Langsung Ditahan - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mengenakan baju tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Rafael ditahan diduga menerima gratifikasi pengurusan pajak. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)


Sebagai bukti permulaan awal, Firli mengungkapkan, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS. Uang tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana.


Pengungkapan kasus Rafael ini sendiri berawal dari sorotan publik terhadap harta kekayaannya yang fantastis. Bermula saat harta kekayaannya disorot publik. Rafael melaporkan punya harta Rp 56 miliar ke KPK. Sorotan ke Rafael ini tak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada David Ozora.


KPK lalu memeriksa LHKPN Rafael yang berjumlah Rp 56 miliar itu. Sebab, dinilai tak sesuai profil pendapatannya sebagai pejabat eselon 3 di Kemenkeu. Kasus itu terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait Rafael menjadi sorotan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved