Anak Pejabat Aniaya Remaja
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara
Karena ketidakmampuan ekonomi, terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi itu kepada negara.
TRIBUN-BALI.COM – Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara
Terkait restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh para tersangka, pihak Shane Lukas memberikan tanggapannya.
Karena ketidakmampuan ekonomi, terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi itu kepada negara.
Hal ini disampaiakan oleh Happy Sihombing selaku kuasa hukum Shane Lukas.
"Dari segi ekonomi (Shane Lukas) nggak mampu lah, kami serahkan ke negara lah," kata Happy saat dihubungi, Sabtu 24 Juni 2023, dikutip dari TribunJakarta.com pada 26 Juni 2023.
Happy Sihombing menjelaskan bahwa kliennya itu memiliki hak untuk menyerahkan tanggungan restitusi tersebut kepada negara.
"Melihat kalau di Undang-Undang Dasar itu, orang yang terlantar dan tidak mampu dibiayai oleh negara. Ya ini juga saya kira kami serahkan ke negara, biar nanti negara yang menanggung," ucap dia.
Lebih lanjut, Happy Sihombing mengungkapkan, orangtua Shane hanya seorang pengangguran dan tinggal di rumah kontrakan.
"Shane itu orangtuanya pengangguran, dan masih mengontrak, bagaimana bisa dia membayar," kata Happy Sihombing.
Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih
Meski restitusi itu tak hanya ditujukan kepada Shane Lukas, Happy Sihombing menyebut kliennya tetap tidak sanggup membayarnya.
Happy Sihombing pun menuturkan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum yang tidak dibayar oleh Shane Lukas alias pro bono.
"Meski ditanggung tiga orang, kalau restitusinya puluhan juta, mungkin kami kuasa hukum bisa membantu. Sedangkan kami aja pro bono loh, karena saudara saya si Shane itu," ujar dia.
"Berapa pun restitusinya, nggak sanggup lah Shane ini membayar," imbuhnya.
Happy Sihombing mengatakan, pihaknya keberatan dengan nominal restitusi yang nilainya mencapai lebih dari Rp120 miliar.
"Iya keberatan, dan juga itu kami enggak menerima biaya restitusi sebesar itu," kata Happy.
penganiayaan
David Ozora
Shane Lukas
Mario Dandy
restitusi
Happy Sihombing
Andreas Nahot Silitonga
LPSK
AGH
Jonathan Latumahina
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.