Anak Pejabat Aniaya Remaja

Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri

Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.

Editor: Mei Yuniken
TribunSumsel
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri 

TRIBUN-BALI.COMRestitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri

Buntut kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) hingga saat ini masih mengalami sejumlah perkembangan.

Di tengah sidang yang dijalani oleh kedua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, belakangan tersiar kabar juga mengenai restitusi.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan nilai restitusi yang harus dibayarkan tersangka Mario Dandy untuk korban David Ozora kepada Kejaksaan Agung.

Nilai fantastis, dengan perhitungan yang cermat dan melalui konsultasi dengan berbagai pihak terkait, LPSK menentukan nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah sebesar Rp100 miliar.

Melansir dari laman TribunHealth dikutip dari Wartakotalive.com, Mario Dandy siap membayar sendiri lantaran memiliki aset yang berlimpah.

Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pekan lalu.

Entah benar atau tidak, Andreas Nahot Silitongan menyampaikan bahwa kliennya akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.

Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih

Dia tidak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.

Alasannya, Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.

Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.

Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga
Penasihat Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga (Tribunnews/Ashri Fadilla)

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan oleh LPSK sebenarnya merupakan hak dari kliennya.

Karena David Ozora merupakan korban dari tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved