Anak Pejabat Aniaya Remaja
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri
Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.
"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Mellisa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu 17 Juni 2023.
Saat itu, kata dia, keluarga David Ozora tidak pernah mau mengajukan restitusi.
Namun, kemudian LPSK memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.
Memperoleh pemahaman mengenai hal tersebut maka keluarga David Ozora pun menyerahkan sepenuhnya restitusi kepada LPSK.
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Mellisa.
Pada saat itu David Ozora telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.
Saat ini David Ozora pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David Ozora.
Baca juga: Security Komplek Jadi Saksi Hari Ini, Ngaku Sempat Dibentak Mario Dandy saat Tanyakan Kondisi David
Mellisa pun menekankan bahwa keluarga David Ozora tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario Dandy dengan angka restitusi Rp 100 miliar.
"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Mellisa.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pengajuan restitusi ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.
Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Yakni melihat kondisi David Ozora sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David Ozora dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan , perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
"Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi," ucapnya.
"Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim," ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv.
David Ozora
Mario Dandy
Andreas Nahot Silitonga
Mellisa Anggraini
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
restitusi
Shane Lukas
Jonathan Latumahina
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.