Anak Pejabat Aniaya Remaja
LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih
Setelah dikalkulasikan serta berkonsultasi dengan beberapa pihak, nilai restitusi tersebut mencapai Rp 100 miliar lebih.
TRIBUN-BALI.COM – LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih
Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan kepada Kejaksaan Agung nilai restitusi yang harus dibayarkan pihak Mario Dandy (20) bagi korban David Ozora (17).
Setelah dikalkulasikan serta berkonsultasi dengan beberapa pihak, nilai restitusi tersebut mencapai Rp 100 miliar lebih.
Dilansir dari WartakotaLive, hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat berhasil dihubungi pada Rabu 14 Juni 2023.
"Iya, Rp 100 miliar lebih," ujar Susilaningtyas.
Nilai tersebut nantinya mesti dibayar oleh Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.
Total Rp 100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.
Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.
Baca juga: TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?
Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan oleh LPSK.
"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.
Kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.
Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.
"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.
Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.