TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?

TERUNGKAP, Mario Dandy Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas dan AGH, Sekuat Itu Power Rafael Alun?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mario Dandy Satriyo saat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Di persidangan Mario Dandy selanjutnya, hakim meminta JPU menghadirkan sejumlah saksi. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ayahanda David Ozora membeberkan bahwa Mario Dandy sempat menjanjikan dua temannya tak terjerat pidana usai peristiwa penganiayaan.

Janji itu dilontarkan Mario Dandy saat berada di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan kepada dua temannya yang kini menjadi terdakwa, yaitu Shane Lukas dan AGH.


"Ada obrolan para pelaku di Polsek," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Menurut Jonathan, Mario Dandy berjanji bahwa perkara penganiayaan ini akan diurus orang tuanya.

"Si Mario ngomong, tenang aja kalian enggak akan kena. Nanti diurusin sama papa," ujar Jonathan.

Baca juga: Maaf Mario Dandy Dijawab Ayah David Ozora Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan

Bahkan Mario Dandy saat itu sudah bisa memprediksikan hukuman yang akan diterimanya.

Jelang Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Percaya Pengadilan Akan Hukum Seberat-beratnya
"Aku aja paling cuma 2 tahun berapa bulan," katanya.

Atas kesaksian Jonathan itu, Mario Dandy kemudian memberikan bantahan saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim.

"Saya keberatan yang katanya ayah saya mau menyelamatkan. Itu tidak pernah," ujar Mario Dandy di persidangan yang sama.

Meski tak mengakui bagian itu, Mario Dandy tidak membantah perbuatannya yang telah menganiaya David Ozora.

Baca juga: Mario Dandy Ancam Tembak David Ozora hingga Sebut Institusi Brimob Lewat Chat WhatsApp

Dia pun meminta maaf kepada ayah David atas perbuatannya tersebut.

"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujarnya. 

Sebagai informasi, keterangan Jonathan Latumahina ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved