Anak Pejabat Aniaya Remaja
LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih
Setelah dikalkulasikan serta berkonsultasi dengan beberapa pihak, nilai restitusi tersebut mencapai Rp 100 miliar lebih.
Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.
Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.
Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.
"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," ujarnya.
Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.
Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Maaf Mario Dandy Dijawab Ayah David Ozora Jonathan Latumahina: Lanjut Saja di Pengadilan
Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.
"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.
Ayah David Ozora Enggan Tanggapi Permintaan Maaf Mario Dandy

Ungkapan maaf disampaikan terdakwa Mario Dandy secara langsung kepada Ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina.
Permintaan maaf itu disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Mario Dandy menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonathan perihal perbuatan dirinya kepada David Ozora.
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan.
Namun Jonathan tak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.