Anak Pejabat Aniaya Remaja
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara
Karena ketidakmampuan ekonomi, terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi itu kepada negara.
Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp118 miliar lebih.
Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.
Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.
"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.
Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.
Mario Dandy Siap Bayar Restitusi dengan Aset Sendiri

Sementara itu, kabarnya Mario Dandy siap membayar sendiri tanggungan restitusi itu lantaran memiliki aset yang berlimpah.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pekan lalu.
Entah benar atau tidak, Andreas Nahot Silitongan menyampaikan bahwa kliennya akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.
Dia tidak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.
Alasannya, Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Bakal Serahkan Tanggungan Restitusi Rp 120 M ke Negara,
penganiayaan
David Ozora
Shane Lukas
Mario Dandy
restitusi
Happy Sihombing
Andreas Nahot Silitonga
LPSK
AGH
Jonathan Latumahina
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.