Anak Pejabat Aniaya Remaja

Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara

Karena ketidakmampuan ekonomi, terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi itu kepada negara.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Foto TribunJakarta
Happy Sihombing (kiri) dan Shane Lukas (kanan). Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara 

Happy menyebut LPSK bukan ahli statistik dan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.

"LPSK itu kan bukan ahli statistik loh, dia si Abdanev (Jova) itu sarjana hukum, bagaimana dia bisa menghitung itu (biaya restitusi)," ujarnya.

Ia berpendapat penghitungan biaya restitusi sebesar lebih dari Rp120 miliar tidak masuk akal.

"Jangan hanya dasarnya permohonan keluarga korban, itu dihitung dengan kwitansi, terus diprediksikan sampai sekian puluh tahun," ucap Happy.

"Lah dasarnya bagaimana? Apa sama-sama semua umur orang sampai 71 tahun? Nggak masuk akal, kami nggak bisa menerima," tambahnya.

Sebelumnya, LPSK mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AGH (15).

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp120 miliar lebih.

Baca juga: Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved