Anak Pejabat Aniaya Remaja
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara
Karena ketidakmampuan ekonomi, terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi itu kepada negara.
TRIBUN-BALI.COM – Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara
Terkait restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh para tersangka, pihak Shane Lukas memberikan tanggapannya.
Karena ketidakmampuan ekonomi, terdakwa Shane Lukas akan menyerahkan tanggungan biaya restitusi itu kepada negara.
Hal ini disampaiakan oleh Happy Sihombing selaku kuasa hukum Shane Lukas.
"Dari segi ekonomi (Shane Lukas) nggak mampu lah, kami serahkan ke negara lah," kata Happy saat dihubungi, Sabtu 24 Juni 2023, dikutip dari TribunJakarta.com pada 26 Juni 2023.
Happy Sihombing menjelaskan bahwa kliennya itu memiliki hak untuk menyerahkan tanggungan restitusi tersebut kepada negara.
"Melihat kalau di Undang-Undang Dasar itu, orang yang terlantar dan tidak mampu dibiayai oleh negara. Ya ini juga saya kira kami serahkan ke negara, biar nanti negara yang menanggung," ucap dia.
Lebih lanjut, Happy Sihombing mengungkapkan, orangtua Shane hanya seorang pengangguran dan tinggal di rumah kontrakan.
"Shane itu orangtuanya pengangguran, dan masih mengontrak, bagaimana bisa dia membayar," kata Happy Sihombing.
Baca juga: LPSK Ajukan Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy untuk David Ozora, Nilainya Rp100 M Lebih
Meski restitusi itu tak hanya ditujukan kepada Shane Lukas, Happy Sihombing menyebut kliennya tetap tidak sanggup membayarnya.
Happy Sihombing pun menuturkan bahwa dirinya merupakan kuasa hukum yang tidak dibayar oleh Shane Lukas alias pro bono.
"Meski ditanggung tiga orang, kalau restitusinya puluhan juta, mungkin kami kuasa hukum bisa membantu. Sedangkan kami aja pro bono loh, karena saudara saya si Shane itu," ujar dia.
"Berapa pun restitusinya, nggak sanggup lah Shane ini membayar," imbuhnya.
Happy Sihombing mengatakan, pihaknya keberatan dengan nominal restitusi yang nilainya mencapai lebih dari Rp120 miliar.
"Iya keberatan, dan juga itu kami enggak menerima biaya restitusi sebesar itu," kata Happy.
Happy menyebut LPSK bukan ahli statistik dan saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
"LPSK itu kan bukan ahli statistik loh, dia si Abdanev (Jova) itu sarjana hukum, bagaimana dia bisa menghitung itu (biaya restitusi)," ujarnya.
Ia berpendapat penghitungan biaya restitusi sebesar lebih dari Rp120 miliar tidak masuk akal.
"Jangan hanya dasarnya permohonan keluarga korban, itu dihitung dengan kwitansi, terus diprediksikan sampai sekian puluh tahun," ucap Happy.
"Lah dasarnya bagaimana? Apa sama-sama semua umur orang sampai 71 tahun? Nggak masuk akal, kami nggak bisa menerima," tambahnya.
Sebelumnya, LPSK mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AGH (15).
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jova saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.
Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mulanya mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev dalam kesaksiannya.
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp120 miliar lebih.
Baca juga: Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp40 juta.
Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.
"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.
Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp118 miliar lebih.
Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.
Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.
"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.
Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.
Mario Dandy Siap Bayar Restitusi dengan Aset Sendiri

Sementara itu, kabarnya Mario Dandy siap membayar sendiri tanggungan restitusi itu lantaran memiliki aset yang berlimpah.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga pekan lalu.
Entah benar atau tidak, Andreas Nahot Silitongan menyampaikan bahwa kliennya akan membayar restitusi menggunakan asetnya sendiri.
Dia tidak akan membayar restitusi dari aset orangtuanya, Rafael Alun Trisambodo.
Alasannya, Mario Dandy harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot dikutip dari Tribunnews.com.
Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya memiliki banyak aset yang bisa digunakan untuk membayar restitusi.
"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," jelas Nahot.
Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Bakal Serahkan Tanggungan Restitusi Rp 120 M ke Negara,
penganiayaan
David Ozora
Shane Lukas
Mario Dandy
restitusi
Happy Sihombing
Andreas Nahot Silitonga
LPSK
AGH
Jonathan Latumahina
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Restitusi David Ozora Rp100 M, Penasihat Hukum Mario Sebut Kliennya Siap Bayar dengan Aset Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.