Anak Pejabat Aniaya Remaja
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Lengkap: Kejati Akan Hadirkan 7 JPU, 17 Saksi dan 21 BB
Jumlah saksi, beberapa barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga ahli sudah tertuang lengkap dalam berkas perkara Mario dan Shane.
Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Baca juga: Respon Mario Dandy Usai Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pasrah Jadi Tersangka
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AGH dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Ralat Pernyataan Soal Restorative Justice di Kasus Penganiaayan David oleh Mario
Keluarga David Sempat Beri Sindiran Pedas Atas Lambatnya Penanganan Kasus Mario Dandy
Proses hukum yang terkesan lambat membuat pihak keluaga David Ozora merasa jengah dan capek.
Salah satu keluarga David Ozora, Alto Luger melalui akan Twitternya mempertanyakan kelanjutan proses hukum Mario Dandy.
Alto Luger, mengungkapkan jika keluarga David begitu lelah dengan proses hukum tersebut.
Selain mengungkapkan keluhan tersebut, Alto juga melayangkan sindiran pedas kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus Mario Dandy.
Dilansir dari TribunSolo, dalam sindirannya, ia kemudian meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Mario Dandy.
anak pejabat
Mario Dandy
Shane Lukas
AGH
berkas perkara
Kejati DKI Jakarta
David Ozora
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
kasus penganiayaan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.