Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Praperadilan Rektor Unud Kandas, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Korupsi SPI Sah

hukum praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng kandas

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Sidang putusan praperadilan Rektor Unud, Prof Antara melawan Kejati Bali - Praperadilan Rektor Unud Kandas, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Korupsi SPI Sah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng (Pemohon) melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali (Termohon) kandas. Ini setelah hakim tunggal, Agus Akhyudi menolak praperadilan Pemohon.

Amar putusan telah diputus oleh hakim tunggal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 2 Mei 2023.

Dalam putusannya, hakim Agus Akhyudi mengurai sejumlah pertimbangan.

Disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan obyek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, yaitu adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Dirut PT Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun

"Bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap Permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," paparnya.

Mengacu dari putusan MK tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, disimpulkan persyaratan penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil.

Pula, adanya alat bukti yang sah paling sedikit 2 alat bukti, dan tidak memasuki materi perkara.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata hakim Agus Akhyudi, pengadilan berpendapat telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

“Semua alat bukti tersebut digunakan oleh Termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Dengan demikian telah terdapat 3 alat bukti yang digunakan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," tegasnya.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, pengadilan berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 alat bukti.

Oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Dengan demikian penetapan Pemohon sebagai tersangka adalah sah.

"Mengadili, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Agus Akhyudi.

Selain menolak praperadilan yang diajukan Rektor Unud, Prof Antara, Hakim juga menolak praperadilan dari tiga pejabat Unud, yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.

"Hari ini praperadilan kami ditolak. Hakim berpendapat bahwa secara formil sudah terpenuhi, secara materiil belum," ucap Gede Pasek Suardika selaku anggota tim hukum didampingi anggota lainnya seusai sidang putusan di PN Denpasar, Selasa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved