Kasus Korupsi Dirut Waskita

Dirut PT Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun

Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,5 triliun

Tribunnews
Destiawan Soewardjono Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Dirut PT Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARDirektur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,5 triliun.

Destiawan Soewardjono terbukti melakukan tindakan korupsi dalam salah satu proyek pembangunan negara yang dilimpahkan kepada perusahaan Waskita yakni pembangunan Tol Japek.

Destiawan Soewardjono juga diduga melakukan penyimpangan pada sejumlah proyek baik proyek Waskita maupun proyek anak usaha Waskita yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Destiawan diduga menyelewengkan sejumlah fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dari dua perusahaan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Sidang Praperadilan Prof Antara Lawan Kejati Bali, Para Ahli Tegaskan Hal Ini

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui telah menggeledah kantor Waskita Karya terkait dugaan korupsi tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada pekan sebelum perayaan Idul Fitri, tepatnya Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Walikota Bandung Tersangkut Kasus Korupsi, Pemkot Bandung Angkat Tangan Tak Berikan Bantuan Hukum

"Ada geledah Waskita," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/4/2023).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan Jalan Tol Japek.

Namun tak dirincikan di ruang mana saja dokumen tersebut diambil.

"Ya di kantornya. Kita cari dokumen," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (16/4/2023).

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi di LPD Bakas Klungkung, Penyidik Temukan Indikasi Deposito Fiktif

Dalam perkara ini, Waskita Karya memang berperan sebagai satu di antara beberapa pelaksanaan proyek Tol Japek.

Namun belum dipastikan apakah terdapat indikasi perbuatan pidana pada Waskita Karya, baik korporasi atau perorangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved