Berita Klungkung
Dalami Kasus Dugaan Korupsi di LPD Bakas Klungkung, Penyidik Temukan Indikasi Deposito Fiktif
Kejaksaan Negeri Klungkung terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan anggaran di LPD Bakas.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung terus melakukan pendalaman terkait dugaan penyelewengan anggaran di LPD Bakas.
Perkembangan terbaru, penyidik juga menemukan adanya dugaan deposito fiktif dalam kasus LPD Bakas.
Kasi Pidus (Pidana Khusus) Kejari Klungkung I Putu Kekeran menjelaskan, pihaknya telah memperdalam keterangan saksi dan mencocokan dengan sejumlah berkas yang sebelumnya disita dalam penggeledahan di LPD Bakas.
Baca juga: Kejari Klungkung Sita 2 Kotak Dokumen, Geledah Kantor LPD Bakas Terkait Kasus Korupsi
Bahkan pihaknya sampai melakukan jemput bola, untuk mendapatkan keterangan dari nasabah-nasabah di luar Desa Bakas.
"Kami sempat kesulitan meminta keterangan nasabah di luar Desa Bakas. Kami tempuh langkah jemput bola dan kami sudah temukan beberapa perbuatan melanggar hukum dari pengelolaan LPD Bakas," jelasnya, Kamis (20/4/2023).
Selain kredit fiktif dan pemberian pinjaman di luar desa, pihak Kejari Klungkung juga menemukan adanya deposito fitktif di LPD Bakas.
Bahkan bunga depositnya dalam jumlah cukup besar.
Baca juga: Digeledah Kejari Klungkung, LPD Bakas Tetap Buka Walau Tidak Ada Transaksi
"Ada deposito tapi namanya fiktif. Jadi nama dalam deposito itu nyatut nama orang lain. Deposito itu tidak ada uangnya, tapi bunga deposito terus keluar," ungkap Putu Kekeran.
Selain itu pihak Kejari Klungkung juga telah berkoordinasi dengan pihak auditor independen, yang sebelumnya mengaudit LPD Bakas.
Ditemukanlah adanya selisih yang mencapai Rp3,7 miliar. Ternyata jumlah itu masih sebatas audit terhadap nasabah di Desa Bakas.
"Jadi audit itu ternyata baru di Desa Bakas saja dan itu baru 30 persen. Sisanya 70 persen merupakan dari nasabah di luar Desa Bakas," ungkap Kekeran.
Baca juga: Dalami Dugaan Kasus Korupsi LPD Bakas, Kejari Klungkung Minta Keterangan Bendesa
Ia juga menegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan jika hasil perhitungan kerugian negara dari kasus LPD Bakas sudah keluar.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas.
Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Tim Pidsus Kejari Klungkung beberapa waktu lalu juga telah melakukan penggeledahan ke Kantor LPD Bakas. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.