Kasus Korupsi Dirut Waskita
Dirut PT Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,5 triliun
"Kita lagi dalami karena itu kan melibatkan beberapa instansi ya. Tapi yang melaksanakan proyek Japek, antara lain Waskita," ujar Prabowo.
Selain Waskita, dua BUMN lain juga terkait dalam pembangunan Tol Japek yaitu Jasa Marga dan Krakatau Steel.
Akan tetapi, tim penyidik belum melakukan penggeledahan di keduanya, sebab masih memeriksa saksi-saksi yang terkait.
"Belum ada geledah. Yang pasti kalau kita periksa ada hal-hal yang perlu kita klarifikasi," katanya.
Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Proyek ini disebut-sebut memiliki nilai fantastis, mencapai belasan triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).
Pernyataan Manajemen
Manajemen PT Waskita Karya menyatakan, seluruh manajemen perseroan menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku pada pihak berwenang.
"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Corporate Secretary Waskita Karya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucapnya, Sabtu (29/4/2023).
"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," lanjutnya.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Hal tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
Sampai saat ini, kasus korupsi Destiawan Soewardjono masih mengikuti prosedur untuk selanjutnya masuk ke tahap pengadilan jika semua bukti sudah terkumpul. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.