Kasus Korupsi Dirut Waskita
Dirut PT Waskita Karya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,5 triliun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,5 triliun.
Destiawan Soewardjono terbukti melakukan tindakan korupsi dalam salah satu proyek pembangunan negara yang dilimpahkan kepada perusahaan Waskita yakni pembangunan Tol Japek.
Destiawan Soewardjono juga diduga melakukan penyimpangan pada sejumlah proyek baik proyek Waskita maupun proyek anak usaha Waskita yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, Destiawan diduga menyelewengkan sejumlah fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dari dua perusahaan tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi, Sidang Praperadilan Prof Antara Lawan Kejati Bali, Para Ahli Tegaskan Hal Ini
"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui telah menggeledah kantor Waskita Karya terkait dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada pekan sebelum perayaan Idul Fitri, tepatnya Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Walikota Bandung Tersangkut Kasus Korupsi, Pemkot Bandung Angkat Tangan Tak Berikan Bantuan Hukum
"Ada geledah Waskita," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/4/2023).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait pembangunan Jalan Tol Japek.
Namun tak dirincikan di ruang mana saja dokumen tersebut diambil.
"Ya di kantornya. Kita cari dokumen," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi di LPD Bakas Klungkung, Penyidik Temukan Indikasi Deposito Fiktif
Dalam perkara ini, Waskita Karya memang berperan sebagai satu di antara beberapa pelaksanaan proyek Tol Japek.
Namun belum dipastikan apakah terdapat indikasi perbuatan pidana pada Waskita Karya, baik korporasi atau perorangan.
"Kita lagi dalami karena itu kan melibatkan beberapa instansi ya. Tapi yang melaksanakan proyek Japek, antara lain Waskita," ujar Prabowo.
Selain Waskita, dua BUMN lain juga terkait dalam pembangunan Tol Japek yaitu Jasa Marga dan Krakatau Steel.
Akan tetapi, tim penyidik belum melakukan penggeledahan di keduanya, sebab masih memeriksa saksi-saksi yang terkait.
"Belum ada geledah. Yang pasti kalau kita periksa ada hal-hal yang perlu kita klarifikasi," katanya.
Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Proyek ini disebut-sebut memiliki nilai fantastis, mencapai belasan triliun.
"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih 13 triliun (rupiah). Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Senin (13/3/20230).
Pernyataan Manajemen
Manajemen PT Waskita Karya menyatakan, seluruh manajemen perseroan menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku pada pihak berwenang.
"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Corporate Secretary Waskita Karya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucapnya, Sabtu (29/4/2023).
"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," lanjutnya.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Hal tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
Sampai saat ini, kasus korupsi Destiawan Soewardjono masih mengikuti prosedur untuk selanjutnya masuk ke tahap pengadilan jika semua bukti sudah terkumpul. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Dirut PT Waskita Karya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.