Berita Nasional

ANGIN Segar Bagi Pekerja Rentan Berkat Fatwa MUI Tegaskan JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

ISTIMEWA
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah. 

TRIBUN-BALI.COM - Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini menegaskan, bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: DISKON & Promo Menarik Pembelian iPhone 17 Series di Denpasar, Ada Juga Cashback di eWorld

Baca juga: FATWA MUI Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini, dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah, menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sudarwoto, menyampaikan bahwa fatwa ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan pekerja di daerah, khususnya bagi mereka yang tergolong rentan.

“Fatwa MUI ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi kami untuk berkolaborasi dengan lembaga amil zakat, BAZNAS, dan mitra filantropi lokal dalam membantu pekerja yang belum mampu membayar iuran. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat di wilayah Bali Denpasar dan sekitarnya yang bisa mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan dari kantor pusat dengan memperluas sosialisasi program berbasis syariah dan menjalin sinergi dengan para penggerak zakat serta tokoh agama di daerah.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan nilai gotong royong dan kepedulian sosial ,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved