Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Update Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Mantan Rektor Unud Diperiksa untuk Tersangka Prof Antara
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan SPI Unud.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022, Senin, 27 Maret 2023.
Sebanyak lima saksi diperiksa termasuk mantan rektor Unud.
Kelimanya dimintai keterangan untuk tersangka Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Diperiksa, Kuasa Hukum Harapkan Ini Pada Kejati Bali
"Hari ini ada lima saksi yang diperiksa. Para saksi ini diperiksa untuk tersangka INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi.
Namun pihak enggan merinci nama lima saksi yang diperiksa, termasuk mantan rektor Unud.
"Dari lima orang yang diperiksa, salah satunya yang diperiksa sebagai saksi mantan rektor," ungkap Eka Sabana.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan SPI Unud Bersaksi Untuk Tersangka Prof Antara
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan telah menetapkan empat tersangka. Adalah tiga pejabat Unud inisial IKB, IMY, NPS dan Prof Antara (INGA).
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Baca juga: BEM Unud Tuntut Transparansi SPI, Rektor: Bukan Kembalikan Rp 1,8 M, tapi yang Kelebihan Bayar
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Unud
Ini Deretan JPU Sidang Kasus Dugaan Korupsi Unud, Dipimpin Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo |
![]() |
---|
Besok, Prof Antara Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPI Unud, Tidak Ada Pengamanan Khusus |
![]() |
---|
Mahasiswa Unud Gelar Aksi Cuci Almamater, Simbolis Bersih-bersih Kampus Capai Reformasi Udayana |
![]() |
---|
Praperadilan Rektor Unud Kandas, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Korupsi SPI Sah |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Praperadilan Rektor Dalam Kasus SPI, Tim Hukum Unud Bantah Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.