Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Kejati Bali Panggil Ulang Prof Antara, Rektor Unud Mangkir Terkait Kasus Korupsi SPI

Prof Antara akan diperiksa selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipemkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi SPI Mandiri Unud kepada awak media - Kejati Bali Panggil Ulang Prof Antara, Rektor Unud Mangkir Terkait Kasus Korupsi SPI 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pemanggilan ulang kepada Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng.

Prof Antara akan diperiksa selaku tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Perihal pemanggilan ulang terhadap tersangka Prof Antara dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Dikatakannya, surat pemanggilan telah dikirim.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud: Sempat Mangkir, Kejati Bali Panggil Ulang Prof Antara

"Pemanggilan ulang terhadap tersangka INGA sudah dikirim," jelasnya, Selasa 4 April 2023.

Dengan telah dikirimkannya pemanggilan ulang oleh penyidik, Prof Antara dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka Kamis 6 April 2023 ini.

Sejatinya Prof Antara menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan SPI Mandiri Unud, Senin 3 April 2023 di Kejati Bali.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Ini bukan sekali saja Prof Antara mangkir. Saat diperiksa sebagai saksi, dia juga tidak hadir.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved