Breaking News

Rafael Alun Trisambodo

Respon Mario Dandy Usai Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pasrah Jadi Tersangka

Mario Dandy akhirnya memberikan respon perihal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang resmi ditahan oleh KPK karena kasus gratifikasi

Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17). Respon Mario Dandy Usai Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pasrah Jadi Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARMario Dandy akhirnya memberikan respon perihal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang resmi ditahan oleh KPK karena kasus gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari terhitung 3 April 2023 lalu.

Usai Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan, sang anak yang dipidana akibat melakukan kekerasan dan menyebabkan sang ayah diperiksa oleh KPK memberikan respon pasrah.

Mario Dandy terlihat hanya bisa tertunduk lesu saat ditanya oleh wartawan soal perasaan dirinya terkait ayahnya yang resmi ditahan.

Mario Dandy pun terlihat terkejut dan terdiam seribu bahasa.

Baca juga: 3 Fakta Nyata Rafael Alun Trisambodo: Gratifikasi, Tas Mewah Hingga Berakhir Ditahan 20 Hari

Dia lalu merespons dengan anggukan kepala.

Dilansir dari Kompas TV, Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dihadirkan menjadi saksi pada persidangan terdakwa anak AG (15) pada Selasa (4/4/2023).

Saat hendak digiring ke dalam ruangan, sejumlah awak media melemparkan pertanyaan terkait penetapan status tersangka pada ayahnya Rafael.

Berbaju tahanan oren, Mario hanya bungkam dan terus berjalan tanpa menanggapi sepatah kata pun kepada awak media.

Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Sita Puluhan Miliran & Tas Branded, Rafael Alun Trisambodo Langsung Ditahan Dugaan Gratifikasi

Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: 30 Artis dan Grup Band Disebut Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo Ditahan 20 Hari

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rafael pun ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023.

KPK khawatir mantan pejabat DJP Kemenkeu itu melarikan diri jika tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” ujar Firli.

Usut TPPU Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri dugaan aliran uang panas yang melibatkan Rafael.

Tak hanya terkait dugaan gratifikasi, KPK juga terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret ayah dari Mario Dandy Satrio itu.

"Tentu ini (pengusutan dugaan TPPU Rafael) akan kita lakukan," kata Firli.

Firli mengatakan, KPK bisa mengusut dugaan TPPU dengan catatan uang yang 'dicuci' tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi.

Menurut Firli, pihaknya kerap mengusut dugaan TPPU kepada para pelaku korupsi.

Tindakan itu menjadi penting karena bisa meningkatkan pemulihan aset atau asset recovery dari tindakan korupsi.

“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan,” ucap Firli.

“Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tuturnya.

Sampai saat ini, baik Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo masih menjalnai prose penyelidikan dan akan masuk ke tahap persidangan mengingat kedua tersangka sudah resmi sebagai tersangka. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seperti Inilah Reaksi Mario Dandy Setelah Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved