Sponsored Content
Gubernur Bali Instruksikan Kanwil Kemenkumham Deportasi WNA Rusia yang Berperilaku Tak Terpuji
Gubernur Bali Instruksikan Kanwil Kemenkumham Deportasi WNA Rusia yang Berperilaku Takl Terpuji
TRIBUN-BALI.COM - GUBERNUR Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegas kepada Warga Negara Asing/Wisatawan Mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, dengan menginstruksikan Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi WNA asal Rusia, Iurii Chilikin dengan paspor nomor 661154633.
Pendeportasian WNA Rusia, Iurii Chilikin telah dilaksanakan, Selasa (4/4) bertepatan Anggara Kliwon Prangbakat, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui penerbangan Emirates EK 369 Pukul 19.50 WITA dengan rute Denpasar menuju Dubai, dan dilanjutkan melalui penerbangan Emirates EK 129 dengan rute Dubai menuju Domodedovo Airport.
Deportasi tersebut dilakukan, karena Iurii Chilikin telah terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji, yaitu dengan sengaja melepaskan celana dan memperlihatkan alat kelaminnya saat berdiri di atas Puncak Gunung Agung, Kabupaten Karangasem pada 18 Maret 2023.
Atas perilaku buruknya itu, masyarakat banyak memberikan komentar negatif kepada Iurii Chilikin, saat WNA asal Rusia ini mengunggah foto tidak terpuji tersebut di media sosial Instagram dan Vkontakte pada 19 Maret 2023.
Sebelum dilakukannya deportasi, Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan kepada WNA Rusia, Iurii Chilikin pada 27 Maret 2023.
Hasil pemeriksaan, diketahui Iurii Chilikin terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 12 Februari 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan Paspor Rusia bernomor 661154633 yang dimiliki pelaku berlaku sampai 25 Februari 2026.
Setelah mengikuti tahapan pemeriksaan, WNA Rusia, Iurii Chilikin kemudian pada 2 April 2023, Pukul 09.45 WITA melakukan prosesi Upacara Pembersihan (Pengerapuh) di Pura Pengubengan Besakih yang dipimpin Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Jero Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Selanjutnya Pukul 10.50 WITA, WNA Rusia, Iurii Chilikin bersujud dan meminta maaf kepada Ida Bhatara yang berstana di Gunung Agung.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangannya dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan Bali.
”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di wilayah NKRI, dan budaya Bali khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Kapolda Bali dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau WNA yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini. (*)