Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Sempat Mangkir, Rektor Unud Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI
Setelah mangkir beberapa hari lalu, akhirnya Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng diperiksa sebagai tersangka
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah mangkir beberapa hari lalu, akhirnya Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng didampingi tim kuasa hukumnya hadir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 6 April 2023.
Prof Antara diperiksa penyidik pidsus Kejati Bali sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri
"Hari ini agenda pemeriksaan tersangka INGA. Saat ini sedang istirahat siang, nanti akan dilakukan lagi pemeriksaan," Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Baca juga: Audensi dengan BEM Unud, Kejati Bali: Ini Keterbukaan Informasi
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.