Berita Bali
BEM Unud Desak Dikti Menonaktifkan Prof Antara, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Jalur Mandiri
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba), seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, juga akan bersurat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mendesak menonaktifkan sementara Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng yang ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Selain Prof Antara, ada tiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan Made Yusnantara.
Baca juga: Prof Antara Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Besok
Baca juga: DJP Bali Beri Kelonggaran Laporan PPS

"Desakan untuk menonaktifkan tersangka sudah kami sampaikan. Kami juga akan bersurat ke Dikti, karena dengan adanya kasus ini, kami di Unud sangat terganggu," terang Ketua BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, usai audensi dengan Kejati Bali, Rabu, 5 April 2023.
"Kami menuntut Dikti untuk menonaktifkan sementara. Juga tadi kami sampaikan kalau memang alat bukti sudah cukup dari pihak Kejati Bali, silakan ditangkap," tegas Bagus.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
BEM
Unud
Universitas Udayana
SPI
seleksi jalur mandiri
korupsi
Sumbangan Pengembangan Institusi
Kejaksaan Tinggi
Bali
I Nyoman Gde Antara
tersangka
Polantas di Bali Sudah Terima Arahan Bekukan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Kerap Resahkan Masyarakat |
![]() |
---|
Dua Baliho Ketua KPU Bali Lidartawan Dipertanyakan, Kenapa Hanya Dipasang di Bangli? |
![]() |
---|
Pansus Tata Ruang Panggil Kanwil BPN dan BWS, Bahas Temuan Pabrik Milik WNA Rusia di Tahura Bali |
![]() |
---|
OMONG KOSONG 'One Island One Management' Ari Dwipayana Sayangkan Tak Ada Realisasi Sama Sekali |
![]() |
---|
DONASI Rp41 M dari Timor Leste Dikoordinasikan Gubernur, Kemenko PMK Bangun Hunian Tetap di Bali? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.