Berita Bali

Prof Antara Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Besok

Ditanya jika kembali tidak memenuhi panggilan alias mangkir, Eka Sabana mengatakan, akan melayangkan panggilan ketiga kepada Prof Antara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, telah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Prof Antara sendiri sebelumnya tidak memenuhi panggilan. Prof Antara akan diperiksa selaku tersangka, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, telah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Prof Antara sendiri sebelumnya tidak memenuhi panggilan.

Prof Antara akan diperiksa selaku tersangka, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Baca juga: Audensi dengan BEM Unud, Kejati Bali: Ini Keterbukaan Informasi

Baca juga: BKPSDM Janji Carikan Solusi Terkait Kendala Tenaga Honorer K2

Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng., IPU.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara, M.Eng., IPU. (Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri W)

"Besok seperti jadwal, INGA akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Sebagai tersangka besok pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu, 5 April 2023.

Ditanya jika kembali tidak memenuhi panggilan alias mangkir, Eka Sabana mengatakan, akan melayangkan panggilan ketiga kepada Prof Antara.

"Jika kembali tidak hadir sesuai SOP dan ketentuannya jika tidak hadir, kami panggilan lagi untuk panggilan ketiga," terangnya.

Disinggung apakah nantinya akan ada upaya paksa jika Prof Antara kembali mengindahkan panggilan.

"Nanti penyidik akan melihat itu. Kalau memang diperlukan, itu masih sangat terbuka. Tentunya seseorang yang diperlukan keterangannya tapi tidak hadir, penyidik pasti akan berusaha mendapat keterangannya," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved