Berita Bali
Prof Antara Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud Besok
Ditanya jika kembali tidak memenuhi panggilan alias mangkir, Eka Sabana mengatakan, akan melayangkan panggilan ketiga kepada Prof Antara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, telah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. Prof Antara sendiri sebelumnya tidak memenuhi panggilan.
Prof Antara akan diperiksa selaku tersangka, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: Audensi dengan BEM Unud, Kejati Bali: Ini Keterbukaan Informasi
Baca juga: BKPSDM Janji Carikan Solusi Terkait Kendala Tenaga Honorer K2

"Besok seperti jadwal, INGA akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Sebagai tersangka besok pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu, 5 April 2023.
Ditanya jika kembali tidak memenuhi panggilan alias mangkir, Eka Sabana mengatakan, akan melayangkan panggilan ketiga kepada Prof Antara.
"Jika kembali tidak hadir sesuai SOP dan ketentuannya jika tidak hadir, kami panggilan lagi untuk panggilan ketiga," terangnya.
Disinggung apakah nantinya akan ada upaya paksa jika Prof Antara kembali mengindahkan panggilan.
"Nanti penyidik akan melihat itu. Kalau memang diperlukan, itu masih sangat terbuka. Tentunya seseorang yang diperlukan keterangannya tapi tidak hadir, penyidik pasti akan berusaha mendapat keterangannya," tuturnya. (*)
tersangka
SPI
Unud
Universitas Udayana
korupsi
Kejaksaan Tinggi
Bali
I Nyoman Gde Antara
Sumbangan Pengembangan Institusi
mahasiswa
seleksi jalur mandiri
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.