Berita Bali

Dinas Pariwisata Bali dan PHRI Beri Atensi Terkait Insiden WNA Jatuh di Hotel Kawasan Seminyak

Dinas Pariwisata Bali dan PHRI beri atensi terkait insiden WNA yang terjatuh di salah satu hotel di kawasan Seminyak, Badung, Bali.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun saat memberikan keterangan. Dinas Pariwisata Bali dan PHRI beri atensi terkait insiden WNA yang terjatuh di salah satu hotel di kawasan Seminyak, Badung, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung memberikan atensi terhadap kasus insiden bule wisatawan asal Amerika Serikat yang terjatuh di sebuah hotel yang ada di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.

Persitiwa itu dialami bule berinisial SC (33) pada 4 Februari 2023 lalu. 

Diduga, kecelakaan itu terjadi karena bule tersebut nekat menerobos tangga yang seharusnya tidak boleh dipakai.

Laporan kejadian ini pun sampai ke telinga Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun yang langsung menggelar pertemuan dengan Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Pariwisata serta Ketua PHRI Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya, pada Kamis 6 April 2023. 

SC yang merasa dirugikan kemudian menyewa jasa pengacara, Hezkiel Paat (Kiel) yang kemudian mengajukan laporan kepada Dinas Pariwisata Bali

Menanggapi laporan tersebut, Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan telah mendengarkan dan menerima keluhan itu.

Pihaknya menyatakan komit dan  melakukan penelusuran ke lapangan. 

“Kami cek ke lapangan terkait laporan tadi, mungkin secepatnya setelah Hari Paskah. Tapi secara administrasi, hotel yang dilaporkan itu sudah memiliki perizinan,” ujar Tjok Pemayun kepada awak media. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Agung Rai Suryawijaya mengaku belum mengetahui secara persis peristiwa tersebut. 

Baca juga: PHRI Badung Setuju, Jika Turis Asing yang Datang Ke Indonesia Dikenakan Pajak

Untuk itu pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lapangan. 

Menurutnya, kecelakaan di area hotel bisa disebabkan oleh beberapa faktor yaitu kelalaian tamu itu sendiri atau kesalahan pihak hotel.

“Kalau kejadiannya seperti ini sebaiknya dilakukan secara musyawarah dan mufakat, karena kalau dibawa ke ranah hukum akan menghabiskan waktu dan energi, juga material,” bebernya. 

Sementara dalam pertemuan tersebut, Kiel menyampaikan tentang pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pihak hotel terkait keamanan dan kenyamanan hingga mengakibatkan kliennya mengalami musibah.

“Tadi laporan kami sudah diterima oleh Bapak Kadispar, dan beliau akan komit terhadap keamanan dan kenyamanan para tamu di semua hotel di Bali. Pihaknya juga akan melakukan inspeksi ke hotel bersangkutan,” ujar Kiel.

Pihaknya siap terbuka terhadap upaya win win solution kedua pihak. Ia pun sudah menuntut ganti rugi sebab tangga yang dilaluinya sudah rapuh namun diakui tidak diberi tanda larangan melintas.

Kronologi berawal dari SC yang awalnya ingin pergi ke restoran, ia mebgalami kecelakaan terjatuh dari lantai 5 hotel tempatnya menginap pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 19.02 WITA. 

Ketika itu SC bermaksud ke restoran yang ada di rooftop atau satu tingkat di atas lantai 5.

Namun kala itu, dua lift yang tersedia dalam kondisi tak berfungsi akibat adanya perbaikan jaringan listrik oleh PLN. 

Ia tetap berusaha untuk naik melalui tangga dan tak diduga tangga tersebut rapuh dan ia terperosok jatuh.

Sementara itu, Pihak hotel melalui kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana telah menerangkan bahwa akses tangga tersebut sudah tidak boleh dipakai oleh siapapun. 

Di depan pintu tangga tersebut sudah ditutup menggunakan pot besar berisi tanaman serta dirantai sebagai tanda larangan agar siapapun tidak melewatinya. 

Selain itu, sudah tertera tanda bertuliskan “staff only” di area itu sehingga tidak diperuntukkan untuk pengunjung. Bahkan, tangga juga diberi rantai.

Melihat tamu mengalami kecelakaan, pihak hotel segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit Siloam Kuta. 

Pihak hotel juga melakukan registrasi di RS untuk perawatan korban dan terus memantau untuk mengetahui rekam medisnya.

Disebutkan oleh kuasa hukum hotel, bahwa korban tidak lagi dikenai biaya menginap ketika check out atau mengambil barang yang tertinggal. 

Tapi pada hari ketiga perawatan, pihak hotel dilarang untuk menjenguk atas permintaan SC.

Bahkan selanjutnya, SC telah meninggalkan rumah sakit tanpa sepengetahuan pihak hotel. 

Pihak hotel sebetulnya sudah mengajukan surat dalam rangka klaim asuransi atas kecelakaan ini. 

Namun, perusahaan asuransi mengeluarkan rekomendasi bahwa apa yang dialami Sebastian merupakan musibah atas kesalahan dirinya sendiri, bukan kesalahan pihak hotel.

Sehingga, kuasa hukum hotel menilai permintaan ganti rugi material dan immaterial senilai USD 5 juta atau setara Rp72 miliar itu dinilai mengada-ada. 

Apapun tindakan lanjutan atau langkah hukum lainnya dari pihak korban akan dihadapi oleh pihak hotel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved