Berita Bali
Viral Seorang Bule Disabilitas Dipersulit Mengambil Paket, Ini Penjelasan Bea Cukai Ngurah Rai Bali
seorang pria WNA penyandang disabilitas tidak dapat mengambil paket alat bantu kencing di Kantor Pos melalui Bea Cukai Ngurah Rai Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral di media sosial sebuah video berdurasi 41 detik bertuliskan pada videonya ‘dimana hati nurani mu ini orang dapat kiriman paket alat bantu kencing’.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria WNA penyandang disabilitas tidak dapat mengambil paket alat bantu kencing di Kantor Pos melalui Bea Cukai Ngurah Rai Bali.
Pada video tersebut disebutkan oleh perekamnya bahwa Bea Cukai Ngurah Rai mempersulit proses pengambil paket.
"Kasian sekali, ini niat mau ngambil alat (bantu) kencing aja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya. Dikirim oleh negaranya sedangkan sudah sampai di Denpasar di kantor pos malah disuruh diurus di kementerian," ucap pria tersebut.
Baca juga: Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Buntut Pamer Pesawat hingga Moge
"Kementerian kalau bisa dihubungi enggak papa, orang di sana enggak bisa dihubungi, apa enggak kasihan orang kayak gini. Ini butuh untuk alat kencing sama Bea Cukai mempersulit. Barang sudah di depan mata," sambungnya.
Dikonfirmasi mengenai peristiwa viral itu, Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai mengatakan bahwa, hasil penelusuran informasi awal bahwa memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090 dengan uraian barang berupa alat kesehatan dikirim dari Finlandia.
“Dan mohon untuk diketahui atas importasi barang tersebut memiliki persyaratan impor yaitu berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan yang dalam hal ini Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018,” sebut Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai dalam keterangan yang diterima tribunbali.com, Sabtu 8 April 2023.
Dan setelah kami lakukan kroscek kembali terhadap kode HS tersebut melalui website insw.go.id/intr (penelusuran pada bagian "Cari kode HS/Uraian HS").
Didapati informasi bahwa kode HS tersebut memang dalam hal impor memiliki regulasi impor yang harus dipenuhi dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
Lalu apa yang harus dilakukan penerima agar bisa menerima paket tersebut?
Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai menyampaikan, untuk kondisi tersebut kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan lebih lanjut juga kepada pemilik barang secara baik-baik.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.