Anas Urbaningrum Bebas

Anak Buah SBY Bawa Pesan Jelang Anas Urbaningrum Bebas: Mulailah Hidup Baru yang Lebih Baik

Anak Buah SBY Bawa Pesan Jelang Anas Urbaningrum Bebas: Mulailah Hidup Baru yang Lebih Baik

Kompas.com
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/1/2014). Ia ditahan terkait dugaan suap dalam proyek Hambalang. 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat, Andi Arief memberikan pesan khusus pada Anas Urbaningrum menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) besok.

Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang.

Terkait kebebasan itu, Andi Arief yang merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat berharap Anas Urbaningrum bisa memulai hidup baru.

"Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," kata Andi dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang Bakal Kembali Dibongkar?

Andi mengatakan bahwa semua orang punya masa yang kelam, tetapi tak menutup kemungkinan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

"Lingkungan politik akan menjadi salah satu yang menentukan. Semoga lingkungan politik setelah keluar dari Sukamiskin yang menjadi pilihan adalah yang bersih hati, pikiran dan tindakan," kata dia

Sebelumnya, Terpidana perkara korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.

Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.

Baca juga: Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum, Simpatisan Kenakan Baju Putih

"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).

Rika menjelaskan, status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved