Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang Bakal Kembali Dibongkar?
Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang Bakal Kembali Dibongkar?
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bakal menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (11/4/2023) besok.
Anas Urbaningrum jadi terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang diera masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Apabila memenuhi syarat, Anas mulai besok menjalani program cuti menjelang bebas setelah rampung menjalani masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
"Kalaupun sudah memenuhi persyaratan sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, kepada awak media, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Minta Doa Restu, Gede Pasek Sungkem ke Ibunda Anas Urbaningrum Saat Peringatan Hari Nusantara
Rika menjelaskan, status Anas Urbaningrum akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.
Baca juga: Gede Pasek Jadi Ketua Umum, Anas Urbaningrum dan Loyalisnya Bikin Partai Kebangkitan Nusantara
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Bebas dari Penjara Kasus Korupsi, Anas Urbaningrum Masuk Daftar Capres 2024 Menurut SMRC |
![]() |
---|
PKN Dorong SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum: Pemain Utamanya Ya SBY, Bukan yang Lain |
![]() |
---|
PROFIL Gede Pasek Suardika Ketum PKN Alumni UNUD, Pastikan Anas Urbaningrum dapat Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Gede Pasek Suardika Sebut SBY Dalang Utama Dibalik Kasus Anas Urbaningrum, Singgung Pidato Jeddah |
![]() |
---|
Gede Rela Serahkan Jabatan Ketum PKN Jika Anas Kembali Berpolitik, Sebut Jabatan Bukan yang Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.