Anak Pejabat Aniaya Remaja

BREAKING NEWS! Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Terkait kasus penganiayaan David Ozora, kekasih Mario Dandy AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diungkapkan Hakim Tunggal Sidang...

Editor: Ni Luh Putu Rastiti Era Agustini
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AGH dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. 

David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang Bakal Kembali Dibongkar?

Sosok AGH

Sosok AGH terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Ia adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.

Sebelumnya, ia sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.

AGH mengundurkan diri dari sekolahnya semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David

pengunduran diri  AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi seperti dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo.

Lalu,   AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran  AGH masih tergolong anak di bawah umur. (Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved