Anak Pejabat Aniaya Remaja
BREAKING NEWS! Update Kasus Penganiayaan David Ozora, AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terkait kasus penganiayaan David Ozora, kekasih Mario Dandy AGH divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diungkapkan Hakim Tunggal Sidang...
David bahkan kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat kembali menjalani hidupnya secara normal.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Korupsi Wisma Atlet Hambalang Bakal Kembali Dibongkar?
Sosok AGH
Sosok AGH terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Ia adalah seorang remaja yang usianya masih 15 tahun.
Sebelumnya, ia sempat menempuh pendidikan di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
AGH mengundurkan diri dari sekolahnya semenjak dirinya terlibat kasus penganiayaan David
pengunduran diri AGH telah dilakukan sejak 28 Februari 2023 atau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi seperti dijelaskan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo.
Lalu, AGH sempat disebutkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, lalu meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penetapan status tersebut dilakukan secara bertahap lantaran AGH masih tergolong anak di bawah umur. (Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS AGH Divonis Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.